Pengadilan Agama Bojonegoro

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

About Us

Pengadilan Agama Bojonegoro adalah Pengadilan Agama Tingkat Pertama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia yang presidensial mempunyai tugas menyelenggarakan bidang peradilan (yudikatif). Bidang peradilan yang dimaksud adalah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Tentang Peradilan Agama sehingga Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki tugas dan fungsi menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh serta ekonomi syariah, dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro.
Pengadilan Agama Bojonegoro berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 Pengadilan Agama mempunyai susunan Organisasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana dan Kepegawaian, Kasubbag IT, Perencanaan dan Pelaporan, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti.

Post Top Ad

Your Ad Spot